PASPORT
Paspor adalah dokumen resmi yang dikeluarkan oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk melakukan perjalanan antar negara.
Paspor Republik Indonesia adalah dokumen perjalanan yang diterbitkan oleh Direktorat Jendral Imigrasi, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia, dan perwakilan RI di luar
negeri. Paspor ini hanya diberikan kepada Warga Negara Indonesia
Siapkan dokumen fotocopy berikut :
1. KTP (fotocopy harus dalam kertas A4, jangan dipotong!) dan KTP asli
harus dibawa saat pendaftaran.
2. Kartu Keluarga
3. Akte Kelahiran / Ijasah
4. Bukti pendaftaran online (apabila memilih cara online)
5. Surat Sponsor perusahaan asli (apabila anda bekerja pada satu
perusahaan)
Pastikan dokumen anda lengkap dan memenuhi
syarat, beberapa syarat yang harus dipenuhi, yaitu meliputi :
·
Dokumen harus sudah dalam bentuk huruf cetak,
apabila masih berupa tulisan tangan harus diganti terlebih dahulu di kelurahan.
·
Pastikan status pekerjaan yang anda input
dalam surat permohonan serupa dengan status di kartu keluarga dan ktp, jika
tidak maka diperlukan surat pernyataan dari kelurahan mengenai status pekerjaan
anda saat ini.
Setelah itu bawa dokumen diatas ke Kanim yang
dituju. Langkah di hari pertama, membeli satu paket (Surat pernyataan
permohonan, Sampul Paspor dan Map) sebesar Rp. 7000,- , siapkan juga materai
untuk surat pernyataannya atau bisa dibeli di tempat fotocopy terdekat. Perlu
diperhatikan di atas map dan beberapa formulir tertera nama Kanim tersebut.
Misal Jakarta Selatan, apabila anda membawa map tersebut ke Jakarta Barat maka
anda diharuskan membeli map baru di Jakarta Barat. Sayangkan, jadi pastikan
pilihan anda.
Cek KTP dengan biaya sebesar Rp. 5.000,- (lakukan prosedur ini sebelum mengantri pendaftaran), lalu ambil dan isi formulir permohonan.
Mengantri untuk pendaftaran, ini adalah proses yang membutuhkan waktu lama mengingat antrian yang cukup panjang. Antara proses manual dan online dibedakan loketnya. Saran saya pilih yang online saja karena jumlah antrian lebih sedikit. Tambahan pada saat artikel ini dibuat Kanim hanya menerima pendaftaran sampai jam 11 siang (penjelasannya adalah karena mereka tidak cukup waktu untuk menyelesaikan dokumen seharian, maka harus dibatasi).
Setelah berkas di verifikasi dan berhasil disetujui anda diberikan lembar jadwal wawancara. Tertera sekitar 3 atau 4 hari kemudian. Sebaiknya datang pada waktu dan jam yang sudah ditentukan di lembar jadwal wawancara.
- Kembali lagi setelah 3 atau 4 hari untuk wawancara dan bawa dokumen asli dari berkas-berkas fotocopy point 1-3 diatas.
- Serahkan bukti wawancara ke loket yg ditentukan.
- Lakukan pembayaran paspor, photo dan sidik jari sebesar Rp. 270.000,- untuk yang 48 halaman. Perlu diketahui saat ini paspor yang 24 halaman hanya sebesar Rp. 50.000,- namun menurut petugas hanya diperuntukkan bagi calon TKI saja.
- Antri untuk ambil photo dan sidik jari anda.
- Tunggu wawancara sesuai nomer antrian anda.
- Bila diterima maka anda akan diberikan surat pengambilan paspor di hari yang ditentukan
Nah selesai, langkah akhir tinggal datang kembali setelah melewati hari yang ditentukan untuk mengambil paspor, dan selamat anda telah berhasil menyelesaikan prosedur pembuatan paspor! Total biaya yang dikeluarkan untuk mengurus pasport adalah sekitar Rp. 282.000,-
Cek KTP dengan biaya sebesar Rp. 5.000,- (lakukan prosedur ini sebelum mengantri pendaftaran), lalu ambil dan isi formulir permohonan.
Mengantri untuk pendaftaran, ini adalah proses yang membutuhkan waktu lama mengingat antrian yang cukup panjang. Antara proses manual dan online dibedakan loketnya. Saran saya pilih yang online saja karena jumlah antrian lebih sedikit. Tambahan pada saat artikel ini dibuat Kanim hanya menerima pendaftaran sampai jam 11 siang (penjelasannya adalah karena mereka tidak cukup waktu untuk menyelesaikan dokumen seharian, maka harus dibatasi).
Setelah berkas di verifikasi dan berhasil disetujui anda diberikan lembar jadwal wawancara. Tertera sekitar 3 atau 4 hari kemudian. Sebaiknya datang pada waktu dan jam yang sudah ditentukan di lembar jadwal wawancara.
- Kembali lagi setelah 3 atau 4 hari untuk wawancara dan bawa dokumen asli dari berkas-berkas fotocopy point 1-3 diatas.
- Serahkan bukti wawancara ke loket yg ditentukan.
- Lakukan pembayaran paspor, photo dan sidik jari sebesar Rp. 270.000,- untuk yang 48 halaman. Perlu diketahui saat ini paspor yang 24 halaman hanya sebesar Rp. 50.000,- namun menurut petugas hanya diperuntukkan bagi calon TKI saja.
- Antri untuk ambil photo dan sidik jari anda.
- Tunggu wawancara sesuai nomer antrian anda.
- Bila diterima maka anda akan diberikan surat pengambilan paspor di hari yang ditentukan
Nah selesai, langkah akhir tinggal datang kembali setelah melewati hari yang ditentukan untuk mengambil paspor, dan selamat anda telah berhasil menyelesaikan prosedur pembuatan paspor! Total biaya yang dikeluarkan untuk mengurus pasport adalah sekitar Rp. 282.000,-
VISA
Visa adalah
sebuah dokumen yang dikeluarkan oleh sebuah negara memberikan seseorang izin untuk masuk ke negara tersebut dalam suatu periode waktu dan tujuan
tertentu.
Kebanyakan negara membutuhkan kepemilikan visa asli untuk
dapat masuk bagi warga negara asing, meskipun
ada skema lain (lihat paspor untuk skema lainnya). Visa biasanya distempel
atau ditempel di paspor penerima
Visa dikeluarkan oleh kantor konsulat atau
kedutaan negara yang bersangkutan.
paspor minimal masa berlaku
6 bulan
· 2 lembar foto 4x6 cm berwarna dan terbaru
· surat sponsor dari perusahaan tempat kerja
· salinan SIUP dan NPWP
· untuk anak yang masih sekolah minta surat keterangan dari sekolah atau salinan kartu pelajar yang masih berlaku
· bukti keuangan 3 bulan terakhir dari yang bersangkutan, kecuali dalam rangka bisnis dapat melampirkan bukti keuangan perusahaan (min. jumlah nominal rate - rate Rp. 30 juta/ orang)
· salinan kartu keluarga dan salinan akte nikah
· bila ada anak / saudara yang dikunjungi di Australia harus melampirkan salinan surat-surat yang menunjukkan bukti hubungan yang jelas (contoh akte lahir, akte nikah atau surat ganti nama), salinan karut pelajar / ID Card dan salinan paspor dan visa orang yang akan dikunjungi di Australia
· bila pihak pengundang di Australia (harus yang hubungannya sekandung, contoh : anak kandung, adik / kakak kandung) menanggung biaya finansial, akomodasi, atau lainnya maka pihak pengundang harus mengisii form 1149
· pemohon yg berumur 70 tahun keatas (dihitung berdasarkan tahun lahir) diperlukan asuransi perjalanan dan surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kedutaaan. Surat kesehatan harus dikirim oleh dokter langsung ke kedutaan
· surat undangan dari Australia bila dalam rangka bisnis dan untuk bisnis yang lebih dari 1 bulan diperlukan rontgen.
· 2 lembar foto 4x6 cm berwarna dan terbaru
· surat sponsor dari perusahaan tempat kerja
· salinan SIUP dan NPWP
· untuk anak yang masih sekolah minta surat keterangan dari sekolah atau salinan kartu pelajar yang masih berlaku
· bukti keuangan 3 bulan terakhir dari yang bersangkutan, kecuali dalam rangka bisnis dapat melampirkan bukti keuangan perusahaan (min. jumlah nominal rate - rate Rp. 30 juta/ orang)
· salinan kartu keluarga dan salinan akte nikah
· bila ada anak / saudara yang dikunjungi di Australia harus melampirkan salinan surat-surat yang menunjukkan bukti hubungan yang jelas (contoh akte lahir, akte nikah atau surat ganti nama), salinan karut pelajar / ID Card dan salinan paspor dan visa orang yang akan dikunjungi di Australia
· bila pihak pengundang di Australia (harus yang hubungannya sekandung, contoh : anak kandung, adik / kakak kandung) menanggung biaya finansial, akomodasi, atau lainnya maka pihak pengundang harus mengisii form 1149
· pemohon yg berumur 70 tahun keatas (dihitung berdasarkan tahun lahir) diperlukan asuransi perjalanan dan surat keterangan sehat dari dokter yang ditunjuk oleh kedutaaan. Surat kesehatan harus dikirim oleh dokter langsung ke kedutaan
· surat undangan dari Australia bila dalam rangka bisnis dan untuk bisnis yang lebih dari 1 bulan diperlukan rontgen.
DOKUMEN MEDICAL KESEHATAN
Yellow Card (Kartu kuning) ini bukan kartu kuning yang biasa dipakai oleh para
wasit untuk menghukum setiap pemain bola karena kesalahannya. Akan tetapi,
kartu kuning ini adalah sebuah kartu yang digunakan para pencari kerja.
Terlebih bagi Anda yang ingin mendaftar sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Kartu ini dikeluarkan oleh Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi. Kartu ini
berlaku secara nasional dan dilampirkan setiap melamar pekerjaan.
Pertanyaan selanjutnya adalah bagaimana
mekanisme membuat kartu ini??Ternyata sangat mudah saja. Saya yang
berdominisili di Cirebon hanya butuh berkas fotocopy kartu tanda penduduk (KTP)
sebanyak 1 buah, foto ukuran 3×4 sebanyak 2 buah (dapat hitam putih ataupun
berwarna) dan foto copy ijazah terakhir (tanpa legalisirpun boleh ternyata)
sebanyak 1 buah saja.
Pertama ke meja pendaftaran. Mengisi nomor
urut dan menyerahkan berkas-berkas yang dibutuhkan. Tidak perlu memasukkan
dalam map dan fotopun tidak harus dimasukkan dalam plastik kecil. Nanti petugas
menyatukan semua berkas tersebut dan menumpukkannya berkas sesuai urutan yang
ada.
Kemudian tinggal nunggu panggilan. Saat
penulisan kartu kuning, ternyata yang menulis petugas kok. Kita hanya
diklarifikasi mengenai data yang harus diisi. Biodata yang diisipun tidak
terlalu banyak. Pokoknya nyantai aja lah. Setelah diisi kita akan diserahkan
kepada bagian administrasi. Di meja ini kita kan disuruh tanda tangan buku
kehaduran (lagi) dan tanda tangan pada bagian bawah foto. Kemudian ada biaya
administrasi sebesar 2 ribu rupiah (meskipun seharusnya GRATIS).
Setelah itu kita menggandakan kartu kuning.
Katanya seh sebanyak 5 lembar, akan tetapi 10 lembar jugapun tak apa kok. Kartu
kuning ini berlaku selama 2 tahun. Apabila selama 6 bulan belum mendapatkan
pekerjaan, diharapkan segera untuk melegalisir ulang ke Dinas Tenaga Kerja
dan Transmigrasi.
VISKAL
Pengertian dan Kegunaan Surat Keterangan Fiskal
·
Surat Keterangan Fiskal adalah surat yang
diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak yang berisi data pemenuhan kewajiban
perpajakan Wajib Pajak untuk masa dan tahun pajak tertentu.
·
Bagi Wajib Pajak, Surat Keterangan Fiskal
dipergunakan untuk memenuhi persyaratan bagi yang bersangkutan pada saat hendak
melakukan penawaran pengadaan barang dan/atau jasa untuk keperluan Pemerintah
·
Kantor Pelayanan Pajak wajib menerbitkan
Surat Keterangan Fiskal untuk Wajib Pajak yang telah memenuhi syarat atau Surat
Penolakan Pemberian Surat Keterangan Fiskal selambat-lambatnya 10 (sepuluh)
hari kerja sejak diterimanya permohonan Wajib Pajak.
Apa saja persyaratan pengajuan Surat Keterangan Fiskal?
- Persyaratan
Pengajuan Surat Keterangan Fiskal
1.
|
Wajib pajak sedang tidak dilakukan penyidikan tindak pidana dibidang
perpajakan
|
||
2.
|
Wajib pajak mengisi formulir permohonan serta Koreksi Positif dan
Negarif untuk Penghitungan Fiskal, dilampiri dengan :
|
||
a.
|
Fotokopi Surat Pemberitahuan Tahunnan PPh untuk tahun pajak terakhir
beserta tanda terima penyerahan SPT tersebut;
|
||
b.
|
Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terutang dan Surat Tanda Terima
Setoran Pajak Bumi dan Bangunan tahun terakhir;
|
||
c.
|
Fotokopi Surat Setoran Bea (SSB) Bea Perolehan Hak atas Tanah dan
Bangunan (BPHTB), khusus untuk Wajib Pajak yang baru memperoleh hak atas
tanah dan/atau bangunan baik karena pemindahan hak (antara lain jual beli,
tukar menukar, hibah, pemasukan dalam perseroan atau badan hukum lainnya),
maupun pemberian hak baru.
|
PETA
Pengertian peta secara umum
adalah gambaran dari permukaan bumi yang digambar pada bidang datar, yang
diperkecil dengan skala tertentu dan dilengkapi simbol sebagai penjelas.
Sudahkah Anda memahami pengertian dari peta tersebut? Mudah bukan? Beberapa
ahli mendefinisikan peta dengan berbagai pengertian, namun pada hakikatnya
semua mempunyai inti dan maksud yang sama. Berikut beberapa pengertian peta
dari para ahli.
ASURANSI
Asuransi perjalanan akan melindungi anda dari kerugian-kerugian yang tak terduga saat
anda melakukan perjalanan bisnis atau ketika anda sedang melakukana perjalanan
ketika berlibur. Lalu perlindungan apa saja yang akan diberikan asuransi saat
terjadi hal-hal yang tidak kita inginkan ? berikut adalah perlindungan yang
secara general di cover oleh para penyedia jasa asuransi :
* perlindungan saat terjadi kecelakaan (
mati, cacat, cidera, obat-obatan, biaya berobat,dsb )
* perlindungan atas barang bawaan (bagasi ,
barang-barang pribadi)
* perlindungan atas kacaunya jadwal
perjalanan (keterlambatan, pemulangan)
Cukup menarik bukan? terutama bagi anda yang
selalu mobile dan sering melakukan perjalanan dinas baik di dalam maupun di
luar negeri.Kemudian untuk memilih asuransi perjalanan yang sesuai, ada
beberapa hal yang harus anda pertimbangkan. Berikut adalah beberapa hal yang
perlu kita pikirkan secara matang saat memilih asuransi perjalanan (ref:
kompas.com) :
* Harus dipahami bahwa premi asuransi
merupakan sebuah biaya, bukan investasi. Dengan kata lain, uang kita akan
hilang kalau selama masa berlakunya polis kita sehat-sehat saja.
* Tanyakan secara rinci kepada agen asuransi
setiap butir yang tertulis dalam polis. Misalnya saja kondisi pengecualian yang
tidak dijamin.
* Karena mengeluarkan biaya, calon pembeli
asuransi sebaiknya bertanya kepada teman atau orang yang dirasa lebih paham
tentang asuransi.
* Tanyakan juga tentang prosedur klaim. Makin
cepat dan mudah proses klaim, makin baik kuliatas birokrasi perusahaan asuransi
yang bersangkutan. Itu sebabnya, perhatikan pula track record perusahaan
asuransi yang akan dipilih.
Yang mengeluarkan asuransi adalah Biro
Perasuransian Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK)
PETUNJUK
AKOMODASI
Pemohon harus mengisi formulir terlampir
untuk memulai proses aplikasi bantuan dana perjalanan dinas paling lambat 7
(tujuh) hari kerja sebelum acara seminar atau konferensi berlangsung;
1. Untuk mendorong staf akademik melakukan seleksi terhadap seminar yang
akan dihadirinya, maka universitas hanya mengijinkan setiap orang menghadiri
seminar akademik maksimal sebanyak 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, kecuali
ada pertimbangan khusus dari Universitas;
2. Universitas akan membantu menyediakan surat dan dokumen yang diperlukan
untuk mendapatkan sponsor bagi pegawai yang akan menghadiri seminar dan
konferensi;
3. Pegawai yang melakukan perjalanan dinas dapat meminta uang muka biaya
perjalanan dinas maksimal untuk perhitungan biaya perjalanan selama 3 (tiga)
hari apabila melakukan perjalanan lebih dari 3 (tiga) hari;
4. Biaya perjalanan dinas kurang dari 3 (tiga) hari dibebankan sementara
kepada pegawai dan akan dibayarkan oleh universitas sesuai dengan laporan
pengeluaran perjalanan dinas
5. Pegawai yang melakukan perjalanan dinas harus menyerahkan laporan
sebegai berikut :
1. Laporan kegiatan perjalanan dinas paling lambat 5 (lima) hari kerja
setelah pelaksanaan kegiatan kepada pimpinan yang bersangkutan melalui Manager
HRD;
2. Laporan pertanggung jawaban anggaran perjalanan dinas kepada bagian
keuangan cc bagian HRD paling lambat 3 (tiga) hari kerja setelah kembali dari
perjalan dinas dengan menyertakan bukti-bukti kwitansi terkait biaya-biaya yang
dikeluarkan.
SURAT PERINTAH PERJALANAN DINAS
1. Pengertian
Surat Perintah Perjalanan Dinas adalah Naskah Dinas sebagai alat
pemberitahuan yang ditujukan kepada pejabat tertentu untuk melaksanakan
Perjalanan Dinas serta pemberian fasilitas perjalanan dan pembiayaan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar