JENIS-JENIS
DOKUMEN PERJALANAN DINAS
1. Passport adalah dokumen resmi yang dikeluarkan
oleh pejabat yang berwenang dari suatu negara yang memuat identitas pemegangnya dan berlaku untuk
melakukan perjalanan antar negara.

Jenis-jenis
paspor
Ø Paspor
biasa
Biasanya suatu negara menerbitkan
untuk warga negaranya sebuah paspor biasa untuk perjalanan reguler. Di
Indonesia paspor ini diberi sampul berwarna hijau dan dikeluarkan oleh
Ditjen Keimigrasian, Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia .
Ø Paspor
diplomatik
Untuk sebagian orang diterbitkan
paspor diplomatik guna mengidentifikasi mereka sebagai perwakilan diplomatik
dari negara asalnya. Karena itu, pemegang paspor ini menikmati beberapa
kemudahan perlakuan dan kekebalan di negara tempat mereka bertugas. Di Indonesia,
paspor ini diberi sampul berwarna hitam dan dikeluarkan oleh Departemen Luar
Negeri.
Ø
Paspor dinas/resmi
Paspor ini diterbitkan untuk
kalangan teknisi dan petugas administrasi dari suatu misi diplomatik seperti kedutaan dan konsulat ataupun bagi pegawai negeri / pemerintah yang sedang
melaksanakan tugas ke luar negeri. Pemegang paspor jenis ini mendapatkan
beberapa kemudahan yang tidak dimiliki oleh pemegang paspor biasa. Di
Indonesia, paspor ini diberi sampul berwarna biru dan dikeluarkan oleh
Departemen Luar Negeri setelah mendapat izin dari Sekretariat Negara.
Ø
Paspor orang asing
Paspor orang asing adalah paspor
yang diberikan kepada seseorang yang bukan warga negaranya. Syarat dan
ketentuan untuk memiliki paspor jenis ini diatur oleh masing-masing negara.
Contoh paspor ini adalah paspor yang dipakai untuk berhaji (paspor coklat), yang
dikeluarkan oleh Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
Ø
Paspor kelompok
Paspor kelompok akan diberikan
untuk, misalnya, kelompok perjalanan anak liburan sekolah. Semua anak dalam
perjalanan tersebut cukup memiliki sebuah paspor kelompok selama perjalanan
liburan mereka berlangsung.
2.
Visa adalah sebuah dokumen yang
dikeluarkan oleh sebuah negara memberikan
seseorang izin untuk masuk ke negara tersebut dalam
suatu periode waktu dan tujuan tertentu. Kebanyakan negara membutuhkan
kepemilikan visa asli untuk dapat masuk bagi warga
negara asing, meskipun ada skema lain (lihat paspor untuk skema lainnya). Visa biasanya distempel
atau ditempel di paspopenerima.
3.
Asuransi adalah istilah yang digunakan untuk merujuk pada tindakan, sistem,
atau bisnis dimana perlindungan finansial (atau ganti rugi secara finansial)
untuk jiwa, properti, kesehatan dan lain sebagainya mendapatkan penggantian
dari kejadian-kejadian yang tidak dapat diduga yang dapat terjadi seperti
kematian, kehilangan, kerusakan atau sakit, dimana melibatkan pembayaran premi
secara teratur dalam jangka waktu tertentu sebagai ganti polis yang menjamin
perlindungan tersebut.
4.
Rencana perjalanan (_itinerary_) adalah
daftar yang mengurutkan kegiatan perjalanan secara kronologis, lengkap dengan
informasi pendukung seperti lokasi, jumlah hari, kegiatan, informasi akomodasi
dan transportasi, serta hal-hal pendukung lainnya.
5.
Peta adalah gambaran permukaan bumi pada bidang datar dengan skala
tertentu melalui suatu sistem proyeksi. Istilah peta berasal dari bahasa Yunani
mappa yang berarti taplak atau kain penutup meja. Namun secara umum
pengertian peta adalah lembaran seluruh atau sebagian permukaan bumi pada
bidang datar yang diperkecil dengan menggunakan skala tertentu. Sebuah peta adalah representasi dua dimensi
dari suatu ruang tiga dimensi. Ilmu yang mempelajari pembuatan peta disebut kartografi. Banyak peta mempunyai skala,
yang menentukan seberapa besar objek pada peta dalam keadaan yang sebenarnya.
Kumpulan dari beberapa peta disebut atlas.
6.
Akomodasi, Istilah akomodasi digunakan
dalam dua arti, yaitu sebagai suatu keadaan dan suatu proses. Sebagai suatu
keadaan, akomodasi berarti adanya kenyataan suatu keseimbangan (equilibrium)
hubungan antar individu atau kelompok dalam berinteraksi sehubungan dengan
norma-norma sosial dan kebudayaan yang berlaku. Sebagai suatu proses, akomodasi
berarti sebagai usaha manusia untuk meredakan atau menghindari konflik dalam
rangka mencapai kestabilan, atau akomodasi adalah suatu proses dalam
hubungan-hubungan sosial yang mengarah kepada adaptasi sehingga antar individu
atau kelompok terjadi hubungan saling menyesuaikan untuk mengatasi
ketegangan-ketegangan.
7.
Surat Perintah Perjalanan Dinas adalah Naskah Dinas sebagai alat pemberitahuan
yang ditujukan kepada pejabat tertentu untuk melaksanakan Perjalanan Dinas serta
pemberian fasilitas perjalanan dan pembiayaan.
Ø Surat Perintah Perjalanan Dinas yang
ditandatangani oleh Walikota, Wakil Walikota dibuat diatas kertas ukuran folio,
dengan menggunakan Kop Naskah Dinas Walikota dengan lambang Negara berwarna
hitam;
Ø Surat Perintah Perjalanan Dinas yang
ditandatangani oleh Pimpinan Perangkat Daerah atas nama Walikota atau atas
wewenang jabatannya dibuat diatas formulir ukuran folio, dengan menggunakan Kop
Naskah Dinas Perangkat Daerah yang bersangkutan;
Ø Surat Perintah Perjalanan Dinas yang
ditandatangani oleh pimpinan Perangkat Daerah atas wewenang jabatannya dibuat
diatas formulir ukuran folio, dengan menggunakan Kop Naskah Dinas Perangkat
Daerah yang bersangkutan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar